Tata Tertib Sekolah

SMK Negeri 1 Keruak — Membangun Disiplin, Etika, dan Tanggung Jawab dalam Setiap Langkah.


Pendahuluan

Tata tertib sekolah merupakan pedoman bagi seluruh peserta didik dalam bersikap, bertutur kata,
dan berperilaku selama berada di lingkungan SMK Negeri 1 Keruak.
Tata tertib ini disusun untuk menumbuhkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab,
serta menciptakan suasana belajar yang tertib, aman, dan kondusif.

Tujuan Tata Tertib

  • Menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab di kalangan peserta didik.
  • Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan tertib.
  • Membentuk karakter siswa yang sopan, santun, dan beretika.
  • Mendorong terciptanya budaya belajar yang produktif dan berprestasi.

Ketentuan  Umum

Setiap siswa SMK Negeri 1 Keruak wajib :

  1. Menjaga nama baik sekolah, baik didalak maupun diluar sekolah.
  2. Mewujudkan rasa persatuan, kesatuan serta kejeluargaan dengan selurauh keluarga SMK Negri 1 Keruak.
  3. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai siswa.
  4. Hormat kepada orang tua, guru,karyawan atau orang yang selayaknya di hargai .
  5. Menunjukkan budi pekerti luhur dalam segala tingkah laku dan perbuatan serta tutur kata dan tidak melakukan tindakan kriminalitas yamng bertentangan dengan hukumn yang berlaku.
  6. Selama menjadi siswa SMKN Negeri 1 Keruak tidak diperkenankan menikah.

Ketertiban Di Sekolah

  1. Siswa wajib hadir di sekolah jam 07:00 Wita, sebelum KBM dimulai.
  2. Siswa wajib mengikuti Apel Pagi dan Apel Siang setiap hari  kecuali hari jumat.
  3. Siswa wajib memebersihkan raung kelas sebelum KBM dimulai ( bregu piket), apabila kelas masih kotor maka bapak / ibu guru yang mengajar jam pertama supaya menyuruh untuk membersihkan.
  4. Siswa wajib memebersihkan ruang kelas setelah KBM selaesai dan di pantau oleh guru yang mengajar  pada jam terakhir.
  5. Siswa wajib membaca teks literasi / Asmaul Husna ( Khusus Muslim ) selama 15 menit, sebelum KBM dimulai dan dipantau oleh guru mapel pada jam pertama.
  6. Selama kegiatan sekolah berlangsung, siswa dilarang keluar halaman sekolah tanpa izin.
  7. Siswa wajib mengikuti semua pelajarn sesuai dengan materi yang diberikan guru.
  8. Siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin, tanggal 17 atau upra hari-hari besar nasionlan dengan seragam yang di tentukan sekolah lenngkap dengan atributnya.
  9. Siswa/i wajib melaksankan Shalat Zuhur berjamaah kecuali siswi yang berhalangan dan wajib membawa mukena bagi yang perempuan.
  10. Kegiatan kebersihan, imtaq dilaksanakan setiap hari jumat dengan memakain seragam muslim, pengajian rutin setiap hari jumat oleh guru agama/pembina imtaq.
  11. Kebersihan lingkungan sekolah dilaksankan setiap hari sesuai jadwal piket kebersihan kelas.
  12. Siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan pramuka dan setiap siswa memeilih maksimal 2 jenis ekstakulikuler lain.
  13. Siswa wajib izin kepada Kepala Sekolah setiap kali mengadakan kegiatan.
  14. Apabila siswa tidak masuk harus ada izin orang tua / wali murid dan membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit lebih dari 2 hari.
  15. Apabila siswa terlambat hadir ke sekolah, ataun pulang sebelum waktunya harus ada izin dari BP/BK dan mengisi buku keluar masuk yang ada di POS Satpam.
  16. Siswa wajib menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kesejahteraan koperasi siswa yang ada di sekolah.
  17. Siswa wajib menjaga program sekolah Adwiyata yang ada di SMKN Negeri 1 Keruak.
  18. Siswa yang membawa kendaraan harus menggunakan Helm Standar dan membawa STNK dan dilarang menggunakan kenalpot recing dan sudah berada disekolah maksimal jam 07:00 Wita.
  19. Siswa wajib menyapa dan mengucapkan salam kepada bapak/ibu guru dan karyawan.

Ketertiban Di Dalam Kelas

  1. Setiap kelas harus ada pengurus yang terdiri dari ketua kelas, sekertaris, bendahara, dan petugas lain yang dipilih anggota kelas.
  2. Selama pelajran berlangsung siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
  3. Selam istirahat siswa wajib menjaga kebersihan didalam kelas.
  4. Selama istirahat siswa tidak boleh makan dan minum di dalam kelas.
  5. Apabila guu belum hadir, ketua kelas atau pengurus kelas harus segera  melapor kepada guru piket dan kelas tetap dalam keadaan tenang, tertib dan aman.
  6. Sebelum dan sesudah pelajaran selesai keadaan kelas harus rapi dan bersih.
  7. Pengurus kelas harus bertanggungjawab terhadap keberadaan alat-alat pelajaran seperti penghapus, spidol, dan daftar hadir dan jurnal pelajaran.
  8. Siswa dilarang makan dan minum didalam kelas demi kebersihan kelas dan tidak boleh menyimpan sampah didalam laci, meja dan ruang kelas.

Ketertiban Pakaian Dan Kesehatan

  1. Pakaian seragam yang dipakai siswa:
    • Senin – Selasa : Seragam PDU Putih Putih, berdasi lengkap dengan atributnya
    • Rabu – Kamis   : Seragam PDH Abu-Abu Lengkap
    • Jumat : Baju Pramuka
    • Sabtu : Baju Olagh Raga
  2. Seragam Wearpack / baju praktek Kejuruan : Dipakai pada saat jam produktif di Lab
  3. Saat pelajaran olah raga siswa harus memakai kaos olahraga dan memakai sepatu kets.
  4. Siswa putra dilarang berambut panjang dan mewarnai ( semir ) rambutya.
  5. Bagi siswi berambut panjang harus diikta rapi, tidak menggunakan make up berlebihan, rambut tidak diwarnai ( semir ), serta dilarang memakai perhiasan dan aksesoris yang berharga atau berlebihan.
  6. Bagi siswa putri berjilbab wajib memakai kerudung segi empat berwarna empat untuk seragam PDU (ciput warna putih), kerudung segi empat berwrna biru tua  untuk sweragam PDH, kerudung pramuka untuk seragam pramuka dan kerudung Olah Raga untuk seragam Olah Raga.
  7. Siswa dilarang merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika atau sejenisnya, membawa video/gambar porno, komik, berkata jorok/sara didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
  8. Bagi siswa yang membawa HP wajib menitipkan diloker satgas, apabila ada keperluan pribadi atau tugas dari bapak/ibu guru pengampu boleh diambil dengan siswa piket denganm izin guru pengampu.
  9. Siswa wajib menjaga keindahan kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah sesuai dengan program K3 Sekolah.
  10. Siswa wajib menjaga pemakaian sarana penunjang seperti perpustakaan, alat kesenian, alat olah raga dan ruang belajar.
  11. Pemakaian Sepatu dan Kaos kaki :
    • Senin – Jumat : Sepatu Pantovel warna hitam dan ikat pinggang hitam dengan logo SMK Negeri 1 Keruak, kaos kaki putih.

Larangan Siswa

  1. Keluar halaman sekolah tanpa izin selama PBM berlangsung
  2. Menikah selama pen didikan dan berbuat yang melanggar norma kesusilaan.
  3. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
  4. Mencuri, berkelahi, melompati pagar sekolah dan perbuatan tercela lainnya.
  5. Memakai jaket, topi, sandal yang bukan almamater SMK Negeri 1 Keruak.
  6.  Membawa, mengaktifkan Handphone ketika berada dilingkungan SMK Negeri 1 Keruak kecuali atas izin atau perintah guru untuk kepentingan KBM.
  7. Siswa dilarang melakukan tindak kekerasan, perundungan, bulying, merokok, mengedarkan narkotika atau sejenisnya, membawa video/gambar porno, komik, berkata jorok/sara didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
  8. Siswa dilarang membawa senjata tajam / alat yang dapat mengganggu ketenangan serta kelencaran jalannya kegiatan sekolah.
  9. Melanggar perintah kepala sekolah, guru, karyawan lainnya.
  10. Merokok, meminum-minuman keras, berjudi dan menggunakan obat-obat terlarang.
  11. Membuang sampah disembarang tempat.
  12. Memakai pakaian bebas kecuali ada kegiatan tertentu yang dikondisikan oleh sekolah.
  13. Memakai tindik, bertato di badan selama menjadi siswa SMK Negeri 1 Keruak.
  14. Siswa dilarang membuat laporan palsu atau memalsukan tanda tangan kepala sekolah.

Sanksi-Sanksi

Apabila Siswa SMK Negeri 1 Keruak diketahui melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib yang berlaku, akan mendapatkan sanksi dari sekolah sesuai dengan bobot sanksi pelqanggaran yang telah di tetapkan oleh sekolah yaitu :

  1. Tahap 1 : Peringatan secara lisan langsung oleh Guru / Wali Kelas / BP / BK / kepada siswa, jika bobot pelanggaran sejumlah 5-15 poin.
  2. Tahap 2 : Peringatan secara tertulis kepada siswa disampaikan kepada orang tua / wali jika bobot pelanggaran sejumlah 16-30 poin.
  3. Tahqap 3 : Panggilan orang tua / wali dengan surat pernyataan, jika bobot p[e;anggaran sejumlah 31-50 poin.
  4. Tahap 4 : Panggilan orang tua / wali untuk menyutujuio keputusan.
    •  Tidak mengikuti pelajaran selama 2 hari dengan diberikan tugas oleh guru mapel yang bersangkutan atas bimbingan guru BP/BK jika bobot pelanggaran sejumlah 15-80 poin.
    • Di skors untuk jangka waktu 5 hari yang ditentukan, jikan bobot pelanggaran sejumlah 81-90 poin.
    • Dilakukan konferensi kasus apabila skors mencapai 100 keatas.

Penutup

  1. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  2. Tata tertib ini berlaku pada tanggal di tetapkan.

 

“Disiplin adalah Kunci Sukses dan Cermin Kepribadian Sejati.”